Latest Post

Pembuatan SKCK

Written By kecamatan mlarak on Minggu, 20 Mei 2012 | 21.45

Syarat Pembuatan SKCK

Syarat-syarat untuk penerbitan SKCK di tingkat Polsek.


1. Membuat Baru.
  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
2. Memperpanjang masa berlaku SKCK.
  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th)
  • Membawa fotocopy KTP/SIM.
  • Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan :
> Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
  • Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
  • Pembuatan Visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
  • Polsek/Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Pembuatan KTP


SYARAT  KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)



1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti diri (Legitimasi) bagi setiap Penduduk yang berusia 17 tahun atau sudah menikah di Wilayah Republik Indonesia.
2. Masa berlaku KTP selama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk 5 tahun berikutnya (Perda Kab. Kendal No. 9 tahun 2006) mulai 1 April 2006 KTP gratis.
3. Bagi Penduduk yang berusia 60 tahun keatas dapat diberikan KTP yang jangka waktu berlakunya selama seumur hidup selama tidak ada perubahan.


PERSYARATAN PERMOHONAN KTP
(Dasar Perda Kab. Kendal No. 9 tahu 2006)

  1. Usia genap 17 tahun atau kurang 17 tahun tapi sudah menikah;
  2. Surat Pengantar dari Desa diketahui Camat;
  3. Foto Copy Kartu Keluarga diketahui Camat;
  4. Mengisi data Formulir Perohonan KTP;
  5. Surat Pindah bagi warga baru;
  6. Data dukung bagi yang tidak sesuai dengan data pada KK;
  7. Khusus bagi KTP yang habis masa berlakunya dalam tahun berjalan cukup melamnpirkan KTP Asli yang sudah habis masa berakunya, Formulir Permohonan dan Surat Pengantar dari Desa diketahui Camat;
  8. Surat Kehilangan dari Kepolisian/dari Desa bagi yang KTPnya hilang;
1. surat ganti Nama bagi yang namanya diganti:
    2. Bagi Negara Asing Melampirkan Pasport, STMD (Dokumen Imigrasi lainnya) dan Pajak Bangsa Asing;
    3 .Pas Photo hitam Putih Ukuran 3*4 sebanyak 2 lembar, dibelakangnya photo cap Desa setempel Desa;

Pembuatan KK

Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.
Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.

Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan.




Persyaratan Pembuatan KK

Untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut:
  1. Surat Pengantar dari Pengurus RT/RW
  2. Kartu Keluarga Lama
  3. Surat Nikah atau Akta Cerai bagi yang membuat KK karena perkawinan / perceraian
  4. Surat Keterangan Lahir / Akta Kelahiran
  5. Surat Pengangkatan Anak
  6. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap bagi WNA
  7. Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru (SKPPB) bagi pendatang dari luar kota Ponorogo
  8. Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah antar kelurahan dalam wilayah kabupaten Ponorogo
Perhatian

Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Kabupaten Ponorogo dan karena itu tidak boleh mencoret, merubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru
Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk Kabupaten Ponorogo, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.

akta kelahiran

Written By kecamatan mlarak on Sabtu, 19 Mei 2012 | 01.30



Akta Kelahiran adalah Akta Catatan Sipil hasil pencatatan peristiwa kelahiran seseorang.Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya. Sebagai hasil pelaporan kelahiran, diterbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran





MANFAAT AKTA KELAHIRAN
a. Sebagai wujud pengakuan negara mengenai status individu, status perdata, dan status kewarganegaraan seseorang.
b. Sebagai dokumen/bukti sah mengenai identitas seseorang.
c. Seabagai bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain, misalnya ijazah.
d. Masuk sekolah TK sampai perguruan tinggi.
e. Melamar pekerjaan, termasuk menjadi anggota TNI dan POLRI.
f. Pembuatan KTP, KK dan NIK.g. Pembuatan SIM.
h. Pembuatan pasport.
i. Pengurusan tunjangan keluarga.
j. Pengurusan warisan.
k. Pengurusan beasiswa.
l. Pengurusan pensiun bagi pegawai.
m. Melaksanakan pencatatan perkawinan.
n. Melaksanakan ibadah haji.
o. Pengurusan kematian.
p. Pengurusan perceraian.
q. Pengurusan pengakuan anak.
r. Pengurusan pengangkatan anak/adopsi

SYARAT-SYARAT PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN
  1. Mengisi formulir permohonan pencatatan kelahiran bermaterai Rp.6000,-
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter, bidan dan atau yang menolong kelahiran ( Kalau tidak ada cukup denganĂ‚  no.3 )
  3. Surat Keterangan Kelahiran dari Kepal Desa / Lurah
  4. Fotokopi surat nikah / akta nikah dilegalisir KUA
  5. Fotokopi KTP yang masih berlaku & KK yang dilegalisir
  6. Surat Kuasa Bermaterai Rp. 6000,- apabila pencatatannya dikuasakan
  7. Membawa dua orang saksi berikut fotokopi KTP yang masih berlaku
  8. Penyelesaian pembuatan akta kelahiran berdasarkan UU No. 23 tahun 2006 selama 30 hari kerja

contoh

Kutipan Akta Kelahiran



Buku Register Akta Kelahiran



TEMPAT PELAYANAN :  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

FASILITAS KESEHATAN

FASILITAS KESEHATAN DI KECAMATAN MLARAK


                   PUSKESMAS      : 1
                   POLINDES          : 10
                   KLINIK KB         : 14
                   POSYANDU        : 51




NO DESA PUSKESMAS POLINDES KLINIK KB POSYANDU
1
TUGU
-
1
1
5
2
CANDI
-
1
1
3
3
TOTOKAN
-
1
1
4
4
NGRUKEM
-
1
1
4
5
SIWALAN
-
-
1
3
6
JORESAN
-
1
1
3
7
NGLUMPANG
1
-
1
4
8
GONTOR
-
-
1
2
9
GANDU
-
1
1
4
10
JABUNG
-
1
1
3
11
BAJANG
-
-
1
3
12
MLARAK
-
-
-
4
13
SERANGAN
-
1
1
2
14
SUREN
-
1
1
3
15
KAPONAN
-
1
1
4


ket : --

Tempat ibadah

Written By kecamatan mlarak on Jumat, 18 Mei 2012 | 23.30

JUMLAH TEMPAT IBADAH DI KECAMATAN MLARAK tahun 2009


MASJID      : 59
MUSHOLA : 107



NO
DESA
MASJID
MUSHOLA
1
TUGU
2
11
2
CANDI
3
8
3
TOTOKAN
3
3
4
NGRUKEM
5
7
5
SIWALAN
3
10
6
JORESAN
3
13
7
NGLUMPANG
5
4
8
GONTOR
5
5
9
GANDU
6
9
10
JABUNG
4
7
11
BAJANG
4
5
12
MLARAK
4
4
13
SERANAGN
1
4
14
SUREN
4
8
15
KAPONAN
6
9


ket : data tersebut diambil pada tahun 2009

Kegiatan PKK Kecamatan Mlarak









Tasyakuran dan Bersih DESA








 
Copyright © 2011. kecamatan mlarak - All Rights Reserved