Home » » Pembuatan KK

Pembuatan KK

Written By kecamatan mlarak on Minggu, 20 Mei 2012 | 21.07

Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.
Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.

Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan.




Persyaratan Pembuatan KK

Untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut:
  1. Surat Pengantar dari Pengurus RT/RW
  2. Kartu Keluarga Lama
  3. Surat Nikah atau Akta Cerai bagi yang membuat KK karena perkawinan / perceraian
  4. Surat Keterangan Lahir / Akta Kelahiran
  5. Surat Pengangkatan Anak
  6. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap bagi WNA
  7. Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru (SKPPB) bagi pendatang dari luar kota Ponorogo
  8. Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah antar kelurahan dalam wilayah kabupaten Ponorogo
Perhatian

Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Kabupaten Ponorogo dan karena itu tidak boleh mencoret, merubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru
Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk Kabupaten Ponorogo, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. kecamatan mlarak - All Rights Reserved