Home » » Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

Written By kecamatan mlarak on Senin, 14 Mei 2012 | 05.55


TUGAS TUGAS NYA :

CAMAT
TUGAS POKOK : melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.

TUGAS UMUM :
a. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;

b. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;

c. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;

d. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;

e. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat Kecamatan;

f. Membina penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;

g. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya.
SEKRETARIAT

Mempelajari Peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Merumuskan perencanaan dan program serta penyusunan rancangan kepada Camat.
Bertanggung jawab dalam Bidang Perencanaan Keuangan dan Kepegawaian lingkup Pemerintah Kecamatan.
Melaksanakan tertib Administrasi dan Tata Usaha
Melaksanakan Pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga Kecamatan
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Camat.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang di perintahkan oleh Camat.

SUB BAG UMUM
-
SUB BAG KEUANGAN

Melaksanakan urusan keuangan (Mengadministrasikan Urusan keuangan Kecamatan)
Melaksanakan evaluasi dan pelaporan keuangan Kecamatan
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang di perintahkan oleh Camat

SUB BAG KEPEGAWAAIN
-

SEKSI PEMERINTAHAN

Menyiapkan bahan pembinaan penyelenggaraan di bidang umum pemerintahan
URAIAN :
1. Memfasilitasi pelaksanaan tugas pembantuan pemerintah Propinsi dan pemerintah Kabupaten pada Desa dalam wilayah di Kecamatan.
2. Melaksanakan pengendalian dan Evaluasi pelaksanaan program di bidang pemerintahan.
3. Menginventarisir permasalahan pada seksi. Pemerintahan dan mencari penyelesaiannya.
4. Melaksanakan pembinaan, Penataan Evaluasi Administrasi Pemerintahan.
5. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Camat.
6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang di perintahkan oleh Camat.


SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
-

SEKSI TARTIB DAN LINMAS

TUGAS : Menyelenggarakan Urusan ketentraman dan ketertiban umum.

URAIAN :
1. Melaksanakan Pengawasan dan pengendalian ketentraman dan ketertiban masyarakat.
2. Melaksanakan Koordinasi dengan instansi terkait
3. Bertanggung jawab menyusun rencana program pembinaan, pengendalian dan pengawasan di bidang ketentraman, dan perlindungan masyarakat.
4. Melaksanakan konsultasi dan kerjasama dengan instansi terkait dalam pelakasaan Diklat Hansip, dan Linmas.
5. Bertanggung jawab dalam pemberian bantuan dalam rangka pengarahan dan pengendalian anggota masyarakat dalam menghadapi segala kemungkinan terjadinya ancaman dan bencana.
6. Melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengarahan dalam rangka siskamling
7. Menginventarisir permasalahan trantib dan Linmas serta mencari pemecahannya.
8. Melaporkan tugas pada camat
9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan

SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL

TUGAS : Melaksanakan kegiatan dan pelayanan di bidang kependudukan dan kesejahteraan sosial.

URAIAN :

1. Membuat perencanaan dan penyusunan program dalam bidang Kependudukan dan Kesos.
2. Sosialisasi Perda/Kebijakan Perda dalam hal kependudukan dan Kesos.
3. Pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi program Kesos
4. Evaluasi dan pengawasan kegiatan dan pengembangan kependudukan.
5. Memantau dan menganalisis data dan pengembangan kependudukan.
6. Inventarisasi permasalahan seksi kependudukan / Kesos.
7. Melaporkan Hasil pelaksanaan Tugas pada pimpinan
8. Melaksanakan Tugas Kedinasan lain yang diperintahkan oleh Camat

SEKSI PELAYANAN UMUM

TUGAS : Melaksanakan pelayanan di bidang industri dan perdagangan, penanaman modal dan koperasi serta pemberdayaan masyarakat .
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. kecamatan mlarak - All Rights Reserved