Akta Kelahiran adalah Akta Catatan Sipil hasil pencatatan peristiwa kelahiran seseorang.Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya. Sebagai hasil pelaporan kelahiran, diterbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran
MANFAAT AKTA KELAHIRAN
a. Sebagai wujud pengakuan negara mengenai status individu, status perdata, dan status kewarganegaraan seseorang.
b. Sebagai dokumen/bukti sah mengenai identitas seseorang.
c. Seabagai bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain, misalnya ijazah.
d. Masuk sekolah TK sampai perguruan tinggi.
e. Melamar pekerjaan, termasuk menjadi anggota TNI dan POLRI.
f. Pembuatan KTP, KK dan NIK.g. Pembuatan SIM.
h. Pembuatan pasport.
i. Pengurusan tunjangan keluarga.
j. Pengurusan warisan.
k. Pengurusan beasiswa.
l. Pengurusan pensiun bagi pegawai.
m. Melaksanakan pencatatan perkawinan.
n. Melaksanakan ibadah haji.
o. Pengurusan kematian.
p. Pengurusan perceraian.
q. Pengurusan pengakuan anak.
r. Pengurusan pengangkatan anak/adopsi
c. Seabagai bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain, misalnya ijazah.
d. Masuk sekolah TK sampai perguruan tinggi.
e. Melamar pekerjaan, termasuk menjadi anggota TNI dan POLRI.
f. Pembuatan KTP, KK dan NIK.g. Pembuatan SIM.
h. Pembuatan pasport.
i. Pengurusan tunjangan keluarga.
j. Pengurusan warisan.
k. Pengurusan beasiswa.
l. Pengurusan pensiun bagi pegawai.
m. Melaksanakan pencatatan perkawinan.
n. Melaksanakan ibadah haji.
o. Pengurusan kematian.
p. Pengurusan perceraian.
q. Pengurusan pengakuan anak.
r. Pengurusan pengangkatan anak/adopsi
SYARAT-SYARAT PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN
- Mengisi formulir permohonan pencatatan kelahiran bermaterai Rp.6000,-
- Surat Keterangan Kelahiran dari dokter, bidan dan atau yang menolong kelahiran ( Kalau tidak ada cukup dengan no.3 )
- Surat Keterangan Kelahiran dari Kepal Desa / Lurah
- Fotokopi surat nikah / akta nikah dilegalisir KUA
- Fotokopi KTP yang masih berlaku & KK yang dilegalisir
- Surat Kuasa Bermaterai Rp. 6000,- apabila pencatatannya dikuasakan
- Membawa dua orang saksi berikut fotokopi KTP yang masih berlaku
- Penyelesaian pembuatan akta kelahiran berdasarkan UU No. 23 tahun 2006 selama 30 hari kerja
contoh
Kutipan Akta Kelahiran
Buku Register Akta Kelahiran
TEMPAT PELAYANAN : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
0 komentar:
Posting Komentar