SYARAT KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti diri (Legitimasi) bagi setiap Penduduk yang berusia 17 tahun atau sudah menikah di Wilayah Republik Indonesia.
2. Masa berlaku KTP selama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk 5 tahun berikutnya (Perda Kab. Kendal No. 9 tahun 2006) mulai 1 April 2006 KTP gratis.
3. Bagi Penduduk yang berusia 60 tahun keatas dapat diberikan KTP yang jangka waktu berlakunya selama seumur hidup selama tidak ada perubahan.
PERSYARATAN PERMOHONAN KTP
(Dasar Perda Kab. Kendal No. 9 tahu 2006)
- Usia genap 17 tahun atau kurang 17 tahun tapi sudah menikah;
- Surat Pengantar dari Desa diketahui Camat;
- Foto Copy Kartu Keluarga diketahui Camat;
- Mengisi data Formulir Perohonan KTP;
- Surat Pindah bagi warga baru;
- Data dukung bagi yang tidak sesuai dengan data pada KK;
- Khusus bagi KTP yang habis masa berlakunya dalam tahun berjalan cukup melamnpirkan KTP Asli yang sudah habis masa berakunya, Formulir Permohonan dan Surat Pengantar dari Desa diketahui Camat;
- Surat Kehilangan dari Kepolisian/dari Desa bagi yang KTPnya hilang;
1. surat ganti Nama bagi yang namanya diganti:
2. Bagi Negara Asing Melampirkan Pasport, STMD (Dokumen Imigrasi lainnya) dan Pajak Bangsa Asing;
3 .Pas Photo hitam Putih Ukuran 3*4 sebanyak 2 lembar, dibelakangnya photo cap Desa setempel Desa;
0 komentar:
Posting Komentar