Syarat Pembuatan SKCK
Syarat-syarat untuk penerbitan SKCK di tingkat Polsek.1. Membuat Baru.
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th)
- Membawa fotocopy KTP/SIM.
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
> Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
- Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
- Pembuatan Visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
- Polsek/Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.